Menurutnya, penataan diperlukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.
“ Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” tegas Farhan.
Pemkot Bandung juga berencana memperbarui peta zonasi atau wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL.
Penyesuaian ini dilakukan karena kebutuhan kota terus berubah. Dengan begitu, lokasi berjualan bisa disesuaikan dengan kondisi dan fungsi masing-masing kawasan.
Farhan mengatakan, aturan yang berlaku perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kota.
Saat ini, Pemkot Bandung tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum penataan tersebut.
Melalui regulasi itu, pedagang diharapkan memiliki kepastian mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk berjualan.
