PurwakartaUpdate.com – Aksi ratusan warga yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/10/2026), mendapat perhatian langsung dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, @omzein_bupatiaing, Bupati Purwakarta menyampaikan pandangan dan respons tegas jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terkait dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Om Zein menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta penghormatan atas hak beribadah setiap warga negara.
Komitmen Pemkab Purwakarta dan Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Menanggapi gejolak warga di lapangan, Om Zein menjelaskan bahwa pendirian rumah ibadah di Indonesia telah memiliki mekanisme dan regulasi yang jelas.
Pemerintah daerah berpegang teguh pada aturan administrasi, kriteria teknis, serta persyaratan khusus yang berlaku secara nasional.
“Untuk pendirian gereja itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya. Sepanjang syarat administrasi, syarat khusus, syarat teknisnya terpenuhi, ya kita bangun. Kalau syaratnya belum terpenuhi, kewajiban negara hadir untuk mencari tempat agar mereka bisa beribadah,” kata Om Zein.
