“Harus diverifikasi, betul atau tidak, sesuai atau tidak, memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Om Zein membeberkan bahwa jemaat GKPS yang bersangkutan sebenarnya telah menjalankan aktivitas peribadatan di lokasi tersebut secara berkelanjutan selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Pada masa awal, jumlah jemaat belum mencapai kuota minimal yang dipersyaratkan oleh regulasi, sehingga proses pengajuan perizinan resmi sempat tertunda.
Namun kini, jumlah jemaat dilaporkan telah mencukupi standar regulasi sehingga permohonan izin resmi diajukan ke pemerintah daerah.
Pemerintah Jamin Kemudahan Tanpa Memperlambat Izin
Mengenai aspek hukum dan kewenangan, Om Zein menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang.
Oleh karena itu, birokrasi pemerintah daerah tidak boleh menjadi penghambat bagi warga yang ingin menjalankan kewajiban agamanya.
