Ia memastikan bahwa pemerintah daerah bersikap netral dan profesional dalam memproses setiap permohonan izin keagamaan tanpa ada deskriminasi maupun intervensi subjektif.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas polemik pendirian gereja GKPS di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami izinkan. Dan jika syaratnya belum terpenuhi, maka negara akan hadir membantu mencarikan solusi agar tetap bisa beribadah,” tegasnya.
Rekomendasi FKUB dan Kemag Telah Diterbitkan
Dalam keterangannya, Om Zein mengungkapkan bahwa proses perizinan gereja GKPS Cikopo sebenarnya telah mengantongi dokumen pendukung utama dari lembaga berwenang.
Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat dilaporkan sudah terbit.
“Sudah keluar rekomendasi FKUB dan sudah keluar rekomendasi dari Kementerian Agama. Saya sudah melihat bahwa itu sudah ada izin lingkungannya, 100 persen lebih,” ujarnya.
Meskipun kelengkapan berkas tersebut sudah tampak memenuhi ketentuan, Pemkab Purwakarta tetap berjanji akan menerjunkan tim untuk melakukan validasi faktual di lapangan guna memastikan keabsahan seluruh dokumen pendaftaran.
