PurwakartaUpdate.com, Depok – Sebanyak 6.760 pekerja rentan di Kota Depok kini mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan pekerja tersebut berasal dari kelompok pekerja informal yang memiliki risiko tinggi saat bekerja.
Perlindungan itu diberikan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Pemerintah Kota Depok yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sebanyak 6.420 pekerja mendapatkan perlindungan melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Depok. Sementara 340 pekerja lainnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk periode Maret hingga Desember 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok terhadap para pekerja rentan yang setiap hari menghadapi berbagai risiko saat bekerja,” ujar Novarina, dikutip Selasa (30/6/2026).
