Menurutnya, perlindungan tersebut memberikan rasa aman bagi pekerja karena peserta maupun ahli waris berhak mendapatkan manfaat apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Dengan perlindungan itu, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman. Sementara itu, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Ia menilai program perlindungan bagi pekerja rentan menjadi bagian penting untuk meningkatkan rasa aman dan produktivitas para pekerja.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Depok yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui dukungan anggaran DBHCHT maupun APBD,” tambahnya.
Menurut Novarina, dukungan pemerintah daerah tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
