Truk Sumbu 3 yang Nekat Beroperasi Selama Nataru Bakal Ditindak Tegas

Sosialisasi jam operasional truk bersumbu 3. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Di Purwakarta, Polres Purwakarta, bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk bersumbu 3, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024, kemarin.

Baca Juga:  Polri Ungkap Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Merugikan Masyarakat Capai Rp6,2 triliun

Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.