Sementara itu, kategori kedua diperuntukkan bagi pencari kerja di bidang tertentu dan wilayah yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Jenis pekerjaan dan wilayah yang masuk dalam program tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan pasar tenaga kerja Spanyol.
Pemerintah juga menetapkan jumlah visa, mekanisme seleksi, serta ketentuan lainnya melalui aturan yang berlaku setiap tahun.
Pemegang visa dapat tinggal di Spanyol selama masa berlaku visa untuk mencari pekerjaan.
Jika berhasil mendapatkan kontrak kerja, calon pemberi kerja harus mengajukan permohonan izin tinggal dan izin bekerja atas nama calon pekerja tersebut.
Status tinggal pemegang visa dapat diperpanjang selama proses permohonan izin berlangsung, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila izin kerja disetujui, pekerja selanjutnya harus terdaftar dalam sistem jaminan sosial Spanyol agar dapat mulai bekerja secara resmi.
Warga Indonesia yang ingin memanfaatkan program ini perlu memastikan bahwa mereka memenuhi kategori dan kuota yang ditetapkan pemerintah Spanyol.
Program tersebut dikenal sebagai gestión colectiva de contrataciones en origen, yakni mekanisme pengelolaan perekrutan tenaga kerja asing dari negara asal.
Melalui skema ini, pemerintah mengatur proses seleksi, persyaratan, serta tata cara pengajuan bagi setiap kategori pemohon.
Setelah dinyatakan terpilih dan memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan visa melalui kantor konsuler Spanyol yang berwenang sesuai wilayah tempat tinggalnya.
Dengan demikian, visa pencari kerja hingga 12 bulan bukanlah fasilitas yang bisa diajukan secara bebas oleh semua warga negara asing.
Bagi WNI, peluang mengikuti program tersebut bergantung pada kategori yang memenuhi syarat, kuota, bidang pekerjaan, wilayah penempatan, serta mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah Spanyol.
