PurwakartaUpdate.com – Spanyol memiliki program visa pencari kerja yang memungkinkan warga negara asing tinggal di negara tersebut hingga 12 bulan untuk mencari pekerjaan.
Namun, kesempatan ini tidak terbuka bagi semua warga negara asing, termasuk mereka yang berasal dari luar Uni Eropa.
Pemerintah Spanyol menetapkan sejumlah kategori pemohon, jenis pekerjaan, dan wilayah tertentu yang masuk dalam program tersebut.
Artinya, warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa langsung mengajukan visa ini hanya karena ingin mencari pekerjaan di Spanyol.
Ada persyaratan dan mekanisme seleksi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Mengacu pada Real Decreto 1155/2024, terdapat dua kategori visa pencari kerja yang disediakan pemerintah Spanyol.
Kategori pertama ditujukan bagi anak atau cucu warga negara Spanyol berdasarkan asal-usul keluarga mereka.
