Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Tekan Perkawinan Anak, Kemenag Genjot Bimbingan Remaja Usia Sekolah

By YadiJumat, 27 Februari 2026
Woro Srihastuti Sulistyaningrum
Woro Srihastuti Sulistyaningrum. (Foto: Kemenag)
Woro Srihastuti Sulistyaningrum
Woro Srihastuti Sulistyaningrum. (Foto: Kemenag)

“Kita punya target Indonesia Emas dengan SDM berkualitas, tetapi masih ada anak-anak kita yang menikah tidak tercatat. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Woro juga menyoroti dampak revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Setelah kebijakan tersebut berlaku, angka dispensasi kawin meningkat signifikan.

Data menunjukkan, pada 2020 jumlah dispensasi naik dari 22.053 menjadi 50.240 perkara. Bahkan saat ini, hampir seluruh permohonan dispensasi yang diajukan dikabulkan.

Baca Juga:  Warga Desa Cilangkap Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Karena Pembangunan Pabrik

“Alasan paling tinggi pengajuan nikah dini adalah untuk menghindari zina, dan terbesar kedua karena sudah hamil,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sanksi pidana bagi pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

1 2 3 4
Kemenag Perkawinan Anak
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Bakti Religi Hari Bhayangkara Ke-80, Polsek Plered Gotong Royong Bersihkan Masjid

Jumat, 19 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026

Kemenhaj Purwakarta Ungkap Kondisi Jemaah Yang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Jumat, 12 Juni 2026

Perkuat Pemberantasan Narkoba, Polres Purwakarta Gelar Sosialisasi P4GN Di Markas TNI

Kamis, 11 Juni 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.