Disnakertrans Jawa Barat mengimbau pekerja yang terkena PHK agar memeriksa pemenuhan hak mereka. Jika perusahaan belum memenuhi kewajibannya, pekerja dapat melapor ke dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota masing-masing.
Hak yang perlu diperhatikan antara lain pesangon dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi persyaratan juga dapat mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Silakan masyarakat yang terkena PHK, terutama karena efisiensi atau perusahaan pailit, melapor kepada kami apabila hak-haknya belum terpenuhi,” tutur Kim.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh pekerja. Mereka juga bisa menggunakan kuasa atau pendamping hukum untuk membantu proses penyelesaian masalah.
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat ditangani melalui mediasi. Apabila diperlukan, pengawas ketenagakerjaan juga dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya.
Kim menjelaskan, setiap alasan PHK memiliki ketentuan yang berbeda. Karena itu, penyelesaian persoalan harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Setiap alasan PHK memiliki ketentuan tersendiri. Misalnya, PHK karena perusahaan pailit atau melakukan efisiensi, masing-masing ada aturannya. Nanti ada mediator yang membantu memediasi persoalan antara pekerja dan perusahaan,” kata Kim.
Selain menangani persoalan PHK, Pemprov Jawa Barat juga mendorong penggunaan aplikasi Nyari Gawe. Platform ini dapat membantu masyarakat menemukan informasi lowongan kerja dari perusahaan.
Pemerintah daerah juga ingin meningkatkan transparansi proses rekrutmen. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan praktik percaloan, penipuan, dan pungutan liar yang merugikan pencari kerja.
“Nyari Gawe dibuat untuk memudahkan pencari kerja mengakses lowongan yang tersedia di perusahaan. Kami juga mendorong perusahaan agar terus memasang lowongan di aplikasi ini,” ujar Kim.
Ia mengatakan, masih ada pencari kerja yang diminta membayar sejumlah uang sebelum diterima bekerja. Melalui publikasi lowongan secara terbuka, perusahaan diharapkan dapat melakukan perekrutan dengan lebih transparan.
“Ini juga untuk menghindari percaloan, penipuan, pungli, yang saat ini banyak sekali yang terjadi. Bahwa sebelum kerja juga mereka sudah diminta uang untuk masuk, itu sudah jadi rahasia umum. Di samping itu perusahaan juga bisa merekrut tenaga yang mereka butuhkan, bisa memilih dengan transparan,” paparnya.
Kim menyampaikan, portal Nyari Gawe telah diakses lebih dari 730 ribu kali oleh masyarakat. Sementara itu, jumlah perusahaan yang mengakses platform tersebut telah melampaui 230 ribu.
Menurut data yang disampaikan Kim, tersedia lebih dari 32 ribu lowongan kerja melalui platform tersebut.
“Perusahaan itu ada 230 ribu lebih yang sudah mengakses, dengan 32 ribu lebih lowongan kerja, jadi itu bisa diakses oleh masyarakat,” ungkapnya.
Pemprov Jawa Barat juga memperluas penyebaran informasi lowongan melalui bursa kerja atau job fair. Informasi kegiatan tersebut turut disampaikan secara daring, termasuk melalui siaran langsung di akun TikTok resmi pemerintah daerah.
Salah satu kegiatan terbaru berlangsung di Kota Bekasi. Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah menyampaikan adanya 2.882 lowongan kerja yang akan dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Sekarang di Kota Bekasi itu ada 2.882 loker yang akan dibuka dan dipublikasikan kepada masyarakat. Diutamakan untuk masyarakat Bekasi, tetapi bisa diakses untuk masyarakat lainnya juga,” terangnya.
Informasi lowongan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses kerja yang lebih luas. Pencari kerja tetap perlu memeriksa persyaratan dan memastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber resmi sebelum melamar.
