Melalui Bale Titirah, korban mendapatkan layanan terpadu mulai dari pengaduan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga proses pemulihan.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Yeni Heryani, S.E., M.AP., mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujar Yeni.
Pemkab Purwakarta berharap peran aktif masyarakat semakin kuat agar kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan setiap korban bisa mendapatkan perlindungan dengan cepat. (Red)
