Selain itu, Bale Titirah juga menangani kasus perundungan, eksploitasi anak, korban pornografi, penganiayaan fisik, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kekerasan psikis menjadi kasus yang paling banyak dialami anak, yakni 14 kasus. Selain itu terdapat 12 kasus pelecehan seksual, 10 kasus anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta kasus lain seperti perundungan, eksploitasi anak, korban pornografi, penganiayaan fisik, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Rochmawati dikutip dari pangreka.id, Minggu (28/6/2026).
Rochmawati menegaskan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.
“Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, memberikan edukasi, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” katanya.
