Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Ragam

Gegara Ini, Kemenhaj Purwakarta Cabut Plang KBIHU Al-Fatah

By Gingin PUSelasa, 27 Oktober 2026

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mencabut plang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah yang berada di Kampung Cilangkap, Desa Cadasari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 27 Oktober 2026.

 

Pencabutan plang itu usai Kemenhaj Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi KBIHU Al-Fatah.

 

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta, Om Zein Turun ke Sawah Panen Raya Bersama Warga di Campaka

 

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti mengatakan, pencabutan plang KBIHU Al-Fatah ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.

 

“Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali,” Tutur Mama Cirangkong, sapaan akrab Kepala Kemenhaj Kabupaten Purwakarta itu.

Baca Juga:  164 Anak Sunatan Massal Partai Nasdem Purwakarta, Ini Rangkaian Agenda HUT ke 15

 

Dengan dicabutnya izin ini, kata dia, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.

 

“Di samping itu, KBIHU Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

1 2
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

PHK di Jawa Barat Tertinggi Nasional, Pemprov Dorong Perusahaan Cari Solusi

Senin, 26 Oktober 2026

Vera Novia Temui Kapolres Purwakarta Bahas Pentingnya Pencegahan Perundungan

Senin, 26 Oktober 2026

Krisis Air Bersih di Subang , Pemkab Siapkan Jaringan dari Mata Air Cikanyere

Minggu, 25 Oktober 2026

5 Bengkel Mobil Terbaik di Purwakarta: Buka 24 Jam Hingga Spesialis Kaki-Kaki

Sabtu, 24 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.