Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purwakarta memutuskan untuk menutup sementara operasional tempat pemotongan ayam tersebut hingga seluruh perizinan dipenuhi. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan solusi agar aktivitas usaha tidak berhenti total.
Om Zein menjelaskan bahwa untuk sementara, aktivitas pemotongan ayam dialihkan ke fasilitas pasar hewan yang telah memiliki sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Untuk sementara kita tutup dulu, dan aktivitas pemotongan solusinya dialihkan ke pasar hewan sampai seluruh izinnya dibereskan. Pemerintah akan bantu agar proses perizinannya tertata rapi, sehingga usaha tetap bisa berjalan, tapi dengan aturan yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar kegiatan usaha berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
