Manajemen PT Aranka Multi Persada juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan dengan mengedepankan kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Yusril, seluruh kegiatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai percepatan Program Strategis Nasional.
“Koordinasi menyeluruh terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan agar seluruh rangkaian kegiatan pembangunan infrastruktur dan ketahanan pangan ini berjalan tertib hukum, aman, dan tepat sasaran,” pungkas Yusril. (Red)
