“Saya tidak mengetahui secara langsung kejadian ini. Saya justru mendapat kabar dari warga bahwa telah terjadi pembacokan. Setelah tiba di lokasi, saya mengetahui korbannya adalah Pak Adi Saputra, marbot Masjid Al Muhajirin, sedangkan pelakunya merupakan tetangga korban di lingkungan perumahan yang sama,” kata Zulkarnain.
Untuk kepentingan penyelidikan, jasad korban telah dibawa ke rumah sakit guna menjalani visum dan autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab kematian serta jumlah luka yang dialami korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara. (Riyan Kurnia)
