Ke depan, koperasi juga bisa berkembang menjadi penyedia layanan jasa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu layanan yang tengah dikaji adalah pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
“Bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Ferry menilai keterlibatan koperasi dalam layanan tersebut dapat membuat koperasi memiliki ruang usaha yang lebih luas.
Di sisi lain, koperasi juga diharapkan mampu meningkatkan daya saingnya dengan industri perbankan.
Rencana ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang saat ini berjalan di DPR.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah dan DPR juga membahas penguatan pengawasan terhadap koperasi.
Salah satunya melalui rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya juga direncanakan memiliki peran dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi.
Ferry menilai berbagai perubahan tersebut dapat membuat koperasi memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem keuangan dan perekonomian nasional.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat, keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ferry juga menyoroti aturan koperasi yang saat ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Menurutnya, aturan tersebut sudah berusia puluhan tahun sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia mengatakan perubahan regulasi menjadi kesempatan untuk membenahi ekosistem koperasi secara lebih menyeluruh.
