“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis pada 17 Juni 2026.
Pembahasan RUU tersebut nantinya akan menentukan bentuk baru pengelolaan dan pengawasan koperasi, termasuk kemungkinan bertambahnya jenis layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.
