Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kejari dan Pemkab Purwakarta. (Foto: purwakartakab.go.id)
Peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kejari dan Pemkab Purwakarta. (Foto: purwakartakab.go.id)
Dengan 192 Rumah RJ, Purwakarta menempatkan diri sebagai pelopor keadilan restoratif di Indonesia menghadirkan hukum yang lebih humanis, memberdayakan masyarakat, dan membangun harmoni sosial di setiap sudut desa. (red)