Kendati demikian, Om Zein juga memahami bahwa masalah penolakan warga sering kali dilatarbelakangi oleh berbagai kekhawatiran di tingkat lokal.
Oleh karena itu, Pemkab Purwakarta tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Pemerintah daerah mengambil posisi tengah yang menjunjung tinggi konstitusi sekaligus merangkul aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Om Zein menjelaskan sikap taktis Pemkab Purwakarta dalam menyelesaikan polemik di Desa Kopo tersebut.
Ia memastikan bahwa negara tidak akan lepas tangan, baik ketika syarat-syarat terpenuhi maupun saat hambatan masih terjadi di lapangan.
“Sikap Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas polemik pendirian gereja GKPS di Desa Kopo, Kecamatan Bungursari, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami izinkan, dan jika syaratnya belum terpenuhi maka negara akan hadir membantu mencarikan solusi agar tetap bisa beribadah,” ujar Om Zein.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pegiat toleransi dan pemerhati sosial di Purwakarta.
Pendekatan yang ditawarkan oleh Om Zein dinilai sangat bijak karena menempatkan regulasi sebagai panglima, namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
