Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

LSPP: Soal Perda RTRW Purwakarta, Gunakan Hak Interpelasi

By AmaludinKamis, 23 September 2021
lspp
Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP). (Foto: Istimewa)
lspp
Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP). (Foto: Istimewa)

Adapun, dua sandaran persoalan yang perlu disikapi tersebut yakni: Pertama, ada 125 program RTRW tahap II (2017-2021) yang berakhir dan bersinggungan di tahun 2021.

“Sebagai produk hukum, Perda bersifat mengikat dan memaksa. Maka, pertanyaannya adalah bagaimana tanggung jawab Bupati sebagai pelaksana RTRW terhadap urusan ini? Ada dua sudut pandang kritis yang perlu disoal pada konteks tersebut, yaitu komitmen perencanaan pembangunan dan komitmen anggaran,” paparnya.

Program yang muncul di RTRW pada akhirnya harus direalisasikan sebagai bentuk komitmen pembangunan kepada publik Purwakarta. Jika tidak terlaksana, menurutnya, maka publik boleh curiga bahwa agenda pembangunan tidak berjalan sesuai rencana.

Baca Juga:  Antisipasi Gelombang PHK, Pemprov Jabar Diminta Siapkan Skema Terukur Aturan PPKM

“Lalu, boleh-lah juga bila publik tiba pada pertanyaan mendasar, pembangunan Purwakarta hari ini agenda versi siapa? Program yang dituangkan dalam Perda RTRW berkaitan erat dengan alokasi anggaran publik. Jika tidak terlaksana, Bupati perlu klarifikasi sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Kemana anggaran-nya? Dialokasikan untuk apa?,” jelasnya.

Kemudian sandaran yang kedua dalam persoalan krusial ini, yakni munculnya Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa.

1 2 3
DPRD Hak Interpelasi Kabupaten purwakarta LSPP Perda RTRW Purwakarta Update
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Rekrutmen PPNPN Bea Cukai Purwakarta 2026 Dibuka, Buruan Daftar!

Jumat, 5 Juni 2026

Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan

Selasa, 2 Juni 2026

Disarpus Purwakarta Raih Prestasi Nasional, Pemprov Jabar Apresiasi Inovasi Kearsipan dan Literasi

Jumat, 22 Mei 2026

Fitry Agustine Resmi Jabat Plt Kepala Ombudsman Jawa Barat

Rabu, 6 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.