Perizinan Masih Berproses
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar membenarkan bahwa pembangunan proyek tersebut dihentikan sementara.
Menurut Adi, penghentian dilakukan sampai persyaratan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta selesai.
“Betul dihentikan sementara, sampai nanti perizinan dikeluarkan Pemkab Purwakarta. Ada beberapa persyaratan izin yang masih dalam proses, terhadap izin yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta,” kata Adi, Rabu (30/9/2026).
Selain soal masalah administrasi dan perizinan, keberadaan data center tersebut juga mendapat perhatian karena kebutuhan sumber daya yang cukup besar.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyih meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dampak positif maupun risiko dari pembangunan pusat data AI tersebut.
Menurut dia, penggunaan air, potensi limbah, kebisingan, hingga emisi karbon menjadi beberapa hal yang perlu diperhitungkan sebelum proyek berkembang lebih jauh.
“Seharusnya pemerintah membuka ke publik plus-minus data center AI tersebut. Keuntungannya bagaimana dan kerugiannya bagaimana. Banyak hasil riset yang mengungkap dampak dari keberadaan data center AI, mulai dari penggunaan air, potensi bakteri tertentu dalam air buangan, kebisingan, karbon, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebutuhan industri tidak sampai mengurangi kepentingan petani yang selama ini mengandalkan sistem irigasi dari Waduk Jatiluhur.
Kebutuhan Air Jadi Perhatian
Persoalan penggunaan air turut menjadi perhatian Dedi Mulyadi. Menurutnya, kebutuhan air untuk pusat data harus diperhitungkan sejak awal sehingga tidak mengganggu pasokan untuk masyarakat maupun sektor pertanian.
Berdasarkan informasi yang diterima Dedi, kebutuhan air untuk fasilitas tersebut mencapai sekitar 384 liter per detik atau sekitar 0,4 meter kubik per detik.
Jumlah itu diperkirakan akan bertambah secara bertahap seiring dengan pengembangan fasilitas. Pada tahap awal, kebutuhan air diperkirakan mencapai sekitar 6.000 meter kubik per hari.
Dedi menjelaskan, sumber air tetap berasal dari kawasan Jatiluhur, tetapi mekanisme pemenuhannya dilakukan melalui PDAM.
“Kalau ini kan ngambilnya tetap dari Jatiluhur, tapi masuk di PDAM. Maksudnya ngambil airnya dari Jatiluhur, masuknya ke PDAM, beli airnya dari PDAM,” ujar Dedi.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan penggunaan air untuk kepentingan industri tidak mengurangi alokasi yang selama ini digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan pertanian.
Penghentian sementara tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah dan pihak pengembang untuk memastikan seluruh persyaratan pembangunan, termasuk aspek lingkungan dan kebutuhan sumber daya, telah dipenuhi sebelum proyek dilanjutkan.
