Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Besaran Gaji Wantimpres Prabowo dan Fasilitas, 76,5 Juta Per Bulan?

By Bo'ik HakikiSabtu, 3 Oktober 2026
Wantimpres Prabowo usai dilantik - sekretariat negara
Wantimpres Prabowo usai dilantik - sekretariat negara

PurwakartaUpdate.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga:  Rakor Pemkab Purwakarta Monitoring Distribusi Minyak Goreng di Wilayah Jawa dan Bali

Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Setelah pengangkatan, para anggota Wantimpres mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres. Posisi Wakil Ketua ditempati Muhammad Hatta Rajasa, sementara Muhammad Qodari menjadi Sekretaris sekaligus anggota Wantimpres.

Para anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh nasional, mantan pejabat pemerintah, akademisi, pengusaha, hingga tokoh politik dan keagamaan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Resmikan Pembangunan Jalan Daerah, Termasuk di Jabar

Selain mendapatkan tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden, anggota Wantimpres juga memperoleh hak keuangan yang telah diatur pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Jika dihitung selama 12 bulan, nominal tersebut setara dengan sekitar Rp918 juta dalam setahun, sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Aturan tersebut secara khusus mengatur hak keuangan serta fasilitas lain yang diterima Ketua dan anggota Wantimpres.

Hak keuangan diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai menjalankan tugasnya.

Dapat Fasilitas Seperti Menteri

Bukan hanya hak keuangan bulanan, anggota Wantimpres juga mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang dalam menjalankan tugas.

Dalam Perpres 15/2026 disebutkan bahwa fasilitas bagi Ketua dan anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, aturan tersebut menyetarakan ketentuan fasilitas Wantimpres dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.

Namun, Perpres tersebut tidak mencantumkan seluruh fasilitas itu dalam bentuk nominal rupiah secara rinci.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Apa Tugas Wantimpres?

Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres.

Masukan juga dapat disampaikan oleh anggota secara individual ataupun sebagai satu kesatuan dewan.

Dengan peran tersebut, Wantimpres menjadi salah satu unsur yang memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Daftar 26 Anggota Wantimpres Prabowo

Berikut susunan anggota Wantimpres yang diangkat Presiden Prabowo berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026:

1. Pratikno – Ketua merangkap anggota

2. Muhammad Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota

3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota

4. Sinta Nuriyah Wahid

5. Muhammad Quraish Shihab

6. Agum Gumelar

7. Chairul Tanjung

8. Said Aqiel Siradj

9. Anwar Iskandar

10. Yahya Cholil Staquf

11. Jusuf Wanandi

12. Budi Gunawan

13. Bambang Soesatyo

14. Salim Segaf Al-Jufri

15. Soekarwo

16. Dato’ Sri Tahir

17. Rocky Gerung

18. Ida Bagus Purwalaksana

19. Philip Kuncoro Wijaya

20. Budi Santoso Tanuwibowo

21. Anwar Usman

22. Mohamad Hatta

23. Jusuf Hamka

24. Margarito Kamis

25. Jacky Manuputty

26. Ignasius Jonan

Daftar tersebut merujuk pada pengumuman resmi Sekretariat Negara mengenai pengangkatan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Banyak Desa Belum Mengajukan Bantuan Pembangunan Desa (Bangdes)

Dengan pengangkatan tersebut, para anggota Wantimpres mulai menjalankan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji Prabowo Presiden Wantipres
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Om Zein Sebut 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Sebagai Aset Produktif Warga

Jumat, 2 Oktober 2026

Dukung Arahan Presiden Prabowo, 125 Truk Muat 500 Ribu Genteng Siap Meluncur dari Purwakarta

Kamis, 1 Oktober 2026

Harapan Baru Pengayuh Becak Purwakarta, 100 Becak Listrik Disalurkan kepada Penerima

Rabu, 30 September 2026

Pemkab Purwakarta Melempem Manfaatkan Potensi PAD dari PBG Dapur MBG, Komisi II Segera Panggil Dinas Teknis

Senin, 28 September 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.