Eka juga menjelaskan bahwa dokter atau klinik jika memang dapat tidak melanjutkan suatu tindakan apabila fasilitas, peralatan, atau kompetensi yang dibutuhkan tidak tersedia.
Namun, pasien tidak seharusnya ditolak begitu saja tanpa mendapatkan jalan keluar.
Jika perawatan membutuhkan fasilitas yang lebih lengkap, pasien perlu diarahkan atau dirujuk ke tempat yang mampu menangani kondisinya.
“Kalau menolak benar-benar murni tanpa solusi itu yang saya pikir perlu di apa ya istilahnya, ‘kok bisa gitu loh’. Karena, kalau menolak misalnya dengan alasan tidak cukup alat, dia harus merujuk ke tempat yang lebih lengkap,” tegasnya.
Hal yang sama berlaku apabila masalahnya berkaitan dengan kompetensi tenaga medis.
“Termasuk juga bukan hanya alat. Kompetensi, misalnya, nah maka dia harus merujuk ke tempat yang kompetensinya memungkinkan untuk dikerjakan prosedur tersebut,” tambahnya.
Status HIV Bukan Berarti Perawatan Gigi Otomatis Berisiko Tinggi
Sementara itu, Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Dr dr Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked (KK)., SpDVE., MH.Kes, mengatakan status HIV tidak serta-merta membuat setiap tindakan medis menjadi lebih berbahaya.
Menurutnya, dokter tetap perlu melihat kondisi pasien secara menyeluruh sebelum menentukan tindakan.
“Status HIV bukan berarti setiap tindakan gigi otomatis menjadi lebih berbahaya,” kata Cashtry kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain terapi antiretroviral (ARV) yang sedang dijalani, kondisi sistem kekebalan tubuh, viral load jika diperlukan, kemungkinan infeksi oportunistik, kondisi darah, penyakit penyerta, hingga potensi interaksi obat.
Karena itu, keterbukaan mengenai riwayat kesehatan tetap penting dalam proses pemeriksaan.
Namun, keterbukaan tersebut juga perlu dibangun dengan rasa aman dan kepercayaan antara pasien dengan tenaga medis.
Cashtry mengatakan pasien yang takut menyampaikan status HIV karena khawatir mendapat perlakuan berbeda menunjukkan masih adanya persoalan stigma di lingkungan pelayanan kesehatan.
“Kalau masyarakat takut membuka status karena khawatir didiskriminasi, maka masalahnya bukan hanya pada pasien tetapi juga pada lingkungan pelayanan kesehatan. Karena itu, keterbukaan harus dibangun dengan kepercayaan: pasien jujur kepada dokter, dan dokter menjamin profesionalisme serta kerahasiaan pasien,” tegasnya.
Dengan demikian, informasi mengenai status HIV dapat menjadi bagian dari komunikasi medis antara pasien dan dokter, bukan alasan untuk memberikan perlakuan yang diskriminatif.
Yang terpenting, pelayanan tetap dilakukan sesuai standar medis, menjaga keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan, serta menghormati kerahasiaan kondisi kesehatan pasien.
