Menurutnya, informasi tersebut dapat membantu dokter menentukan tindakan yang tepat sekaligus menjaga keamanan selama proses perawatan.
Meski demikian, pasien tidak perlu khawatir informasi mengenai kondisi kesehatannya akan disebarluaskan.
Eka menegaskan, dokter memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan medis pasien.
“Kerahasiaan medis tidak perlu diragukan lagi karena tentunya setiap dokter diwajibkan dengan sangat ketat untuk menjaga kerahasiaan medis pasien,” kata Eka Selasa (6/10/2026).ยป
Ia menjelaskan, dokter yang membocorkan rekam medis pasien dapat menghadapi konsekuensi hukum maupun sanksi etik.
Semua Pasien Harus Mendapat Perlindungan yang Sama
Dalam pelayanan kesehatan gigi, penerapan pencegahan infeksi tidak hanya berlaku untuk pasien dengan HIV.
Eka mengatakan prosedur kewaspadaan standar atau standard precaution harus diterapkan kepada setiap pasien tanpa melihat status penyakitnya.
“Dokter gigi juga harus selalu menerapkan standar precaution kepada semua pasien, bukan hanya kepada pasien HIV saja. Sehingga keselamatan dokter maupun pasien tidak bergantung semata-mata pada informasi dari pasien,” jelasnya.
Menurut Eka, aturan mengenai hak dan kewajiban pasien maupun tenaga medis juga sudah tercantum dalam kode etik profesi.
“Di dalam kode etik sudah ada bagian-bagiannya. Hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban operator, hak dan kewajiban teman sejawat. Itu semua sudah diatur. Hal seperti ini terjawab di dalam kode etik,” lanjutnya.
