Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemerintah harus hadir ketika masyarakat menghadapi kesulitan, termasuk saat membutuhkan pengobatan.
“Negara harus hadir ketika rakyat mengalami kesusahan. Kita tidak boleh membiarkan rakyat kita dalam keadaan susah, sedangkan kita seolah-olah tidak tahu,” ujar Dedi.
Dalam skema yang disampaikan Pemprov Jabar, pasien yang biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan lain tetap dapat dilayani dengan pembiayaan setingkat kelas 3.
Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan rumah sakit karena keterbatasan biaya.
Meski demikian, masyarakat perlu memastikan ketentuan, persyaratan, dan mekanisme pembiayaan yang berlaku sebelum mengakses layanan tersebut.
Daftar Rumah Sakit yang Bekerja Sama dengan Pemprov Jabar
Rumah sakit yang masuk dalam daftar kerja sama mencakup rumah sakit pusat rujukan, rumah sakit swasta, dan rumah sakit umum daerah.
