Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Terancam 9 Tahun Penjara

By YadiSenin, 17 Maret 2025
Situ Wanayasa, Purwakarta
Situ Wanayasa, Purwakarta. (Foto: Net)
Situ Wanayasa, Purwakarta
Situ Wanayasa, Purwakarta. (Foto: Net)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa menangkap tiga orang terduga pelaku, yakni ID (22), DH (22), dan US (22).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, menyampaikan bahwa setelah informasi mengenai aksi pengeroyokan ini diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

“Tiga remaja telah kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut, dan saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Purwakarta,” ujar Arwin pada Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga:  Penghuni Lapas Purwakarta Digeledah, Petugas Temukan Barang Mengejutkan!

Pihak kepolisian menyatakan bahwa para pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal tiga tahun enam bulan penjara serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

1 2 3
Pengeroyokan Purwakarta Pengeroyokan Situ Wanayasa Pengeroyokan Wanayasa Situ Wanayasa
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Rekomendasi Tempat Jogging Sejuk di Purwakarta: Menyegarkan Tubuh di Situ Wanayasa

Selasa, 22 September 2026

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.