Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Satpol PP Purwakarta Segel Bangunan Liar yang Menyalahi Aturan

By RedaksiSabtu, 29 Mei 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Sebuah bangunan yang dinilai menyalahi aturan dalam pembangunannya disegel Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Bangun itu dinilai liar karena berada di sempadan Sungai Ciherang, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, lokasinya hanya lima meter dari bibir sungai yang diketahui milik Dedi Mulyadi warga setempat.

“Bangunan itu, milik Dedi Mulyadi warga setempat. Sepertinya, akan dibuat untuk usaha, bisa ruko atau sejenisnya. Karena, bangunan itu dua lantai,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa. Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pemberantasan Narkoba

Ia menambahkan dalam penyegelan tersebut, sebelumnya telah melakukan pengecekan lokasi tersebut, bangunan yang masih berupa konstruksi itu, lokasinya memang menyalahi aturan. Serta, sifatnya membahayakan.

Menurutnya, warga tidak bisa seenaknya mendirikan bangunan, terutama di sempadan sungai. Dalam aturan ketataruangan, bangunan di sempadan sungai, minimal jaraknya harus 30 meter dari bibir sungai. Sedangkan, bangunan milik Dedi Mulyadi ini jaraknya hanya 5 meter dari bibir sungai.

Apalagi, bangunan dengan ukuran 7×10 meter ini belum berizin. Meskipun, lokasinya berada di tanah milik warga tersebut. Karena menyalahi aturan, maka pihaknya sudah menyegel bangunan tersebut.

Baca Juga:  Lagi, Modus Penipuan Mencatut Nama Bupati Purwakarta Kembali Terjadi, Waspadalah!

“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Permukiman, mengenai bangunan liar di sempadan sungai ini,” ujar Teguh.

Ia menyebut, bangunan liar seperti ini sepertinya banyak. Akan tetapi, karena keterbatasan SDM, pihaknya belum maksimal dalam penindakan bangunan liar ini.

Sementara, terkait dengan pemilik bangunan liar di sempadan Sungai Ciherang apakah Dedi Mulyadi anggota DPR RI, Teguh membantahnya. Pemiliknya merupakan warga biasa yang kebetulan namanya sama dengan mantan orang nomor satu di Purwakarta itu.

Baca Juga:  Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Umumkan Pembatalan PPKM Level 3 Masa Nataru

Selengkapnya, klik: www.jabarnews.com

Menyalahi Aturan Satpol PP Segel Bangunan Liar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.