Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis, Tangkap Remaja 18 Tahun

By RedaksiSabtu, 22 Maret 2025
KL, Remaja 18 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis. (Foto: Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, KL diketahui memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui transaksi daring di media sosial Instagram. Barang haram itu kemudian dijual kembali dengan sistem tempel, metode klasik yang masih digunakan oleh para pelaku peredaran narkotika.

“Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku akan meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat melalui maps kepada pembeli,” jelas Yudi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 133,09 gram tembakau sintetis, 1 botol alkohol, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam berisi tembakau, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, 1 unit iPhone 11 warna abu-abu.

Baca Juga:  Seorang Pelajar Asal Bandung Barat Tewas Terlindas Bus Kobutri Di Purwakarta

Atas perbuatannya, KL kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

1 2 3
Narkoba Satres Narkoba Polres Purwakarta Tembakau Sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

Senin, 21 September 2026

Sensasi Treking Gunung Haur Purwakarta: Jalur Menantang dengan Wisata View Waduk Jatiluhur

Senin, 21 September 2026

Menjajal Gunung Burangrang 2.050 Mdpl: Pesona Sunda Purba dan Tantangan Jalur Pendakiannya

Senin, 21 September 2026

Cegah ‘Hanky-Panky’, BGN Bakal Wajibkan Suplai ke Dapur MBG Lewat Marketplace

Senin, 21 September 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.