Barang bukti lainnya meliputi 15 jeriken berkapasitas 35 liter, tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan, dan satu surat rekomendasi pembelian solar pertanian.
Dari sejumlah kasus penjualan Pertalite, polisi juga mengamankan beberapa botol berisi BBM, wadah penampung, uang tunai, kendaraan, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang disebutkan dalam keterangan polisi antara lain botol plastik berisi Pertalite, galon berisi sisa BBM, selang kecil bening sepanjang dua meter, tas hitam, dan sebuah ponsel Redmi Note.
Kendaraan yang turut diamankan meliputi mobil pikap Suzuki Carry, sepeda motor Honda Scoopy, dan Suzuki Thunder.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan uang hasil penjualan sebesar Rp 70.000 dan Rp 750.000. Namun, rincian jumlah barang bukti dari masing-masing lokasi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM untuk petani.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik yang diduga melanggar hukum.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” ujarnya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Dalam keterangan yang disampaikan, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian di tengah kelangkaan BBM yang mengganggu aktivitas masyarakat Bali. Polisi menyatakan penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan menjaga agar BBM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
