Penanganan kasus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial F (31) diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026.
Sementara itu, Polres Buleleng menangkap tiga orang berinisial PSAA (25), GAW (17), dan GR (31). Polres Badung mengamankan U (27), sedangkan Polres Gianyar menangkap IGRA (23).
Kasus lainnya ditangani Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengungkap dugaan penimbunan 300 liter solar bersubsidi dan mengamankan seorang pria berinisial IMS (64).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Lokasi kejadian berada di lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Menurut Ariasandy, pelaku diduga membeli solar subsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya.
“Dengan modus operandi, pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki,” ujarnya.
Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
Polisi menyebut BBM itu rencananya akan dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik tersebut, menurut pengakuan pelaku yang disampaikan polisi, telah berlangsung sejak awal 2026.
Bensin Dijual Lewat Media Sosial
Selain dugaan penimbunan solar, polisi juga mengungkap penjualan Pertalite dalam botol air mineral dengan harga tinggi.
Penjualan dilakukan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Transaksi kemudian dilakukan secara langsung melalui sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Harga yang ditawarkan berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk setiap botol berisi 1,5 liter BBM.
Praktik ini menjadi sorotan setelah informasi penjualan bensin dalam botol beredar di media sosial dan marketplace Facebook. Penawaran tersebut muncul ketika masyarakat di sejumlah wilayah Bali mengalami kesulitan mendapatkan BBM.
Polda Bali sebelumnya menyatakan telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Penyidik Polda Bali beserta jajaran Satreskrim Polres sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Untuk perkembangan akan kita infokan lebih lanjut,” kata Ariasandy saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus di Tabanan, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, serta sejumlah jeriken.
