Menurut Hengki, peralatan yang ditemukan menunjukkan bahwa tempat tersebut memiliki kemampuan produksi dalam jumlah besar.
“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ucap Hengki.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial P, R, MF, F, serta satu orang yang sebelumnya ditangkap di Tol Purbaleunyi.
Hengki menjelaskan, kelima tersangka diduga memiliki tugas berbeda dalam kegiatan produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.
“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelas Hengki.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan di jalan tol, kemudian berkembang hingga polisi menemukan lokasi produksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
