Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Pengadaan Billboard Diduga di Pihak Ketigakan, Kejari Purwakarta Akan Dalami Hal Tersebut

By RedaksiJumat, 23 Juli 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Sikap sombong dan arogan terhadap pelayanan khususnya ditingkat desa masih saja sering di jumpai dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat disesalkan dan disayangkan.

Perilaku tersebut ditemukan didalam kinerja Penjabat Kepala Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta beserta jajarannya seakan tidak butuh media menjadi mitra kerjanya.

Seperti yang dialami oleh salah satu wartawan online yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Purwakarta berinial (DS) yang hendak ingin konfirmasi mengenai Billboard yang bersumber dari anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) 2021 ke kepala Desa Ciwareng.

Menurut (DS) saat hendak di konfirmasi PJ Kepala Desa Ciwareng Ahmedi oleh awak media justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Ahmedi. Selain itu juga terkesan bersikap acuh serta sombong. Ia malah melontarkan kalimat yang terkesan menanyakan balik, padahal jelas akan konfirmasi mengenai Billboard.

Baca Juga:  Pelajar di Purwakarta Terlibat Narkoba, Anne Ratna Mustika: Jujur Saja Saya Prihatin

“Ada apa” ujar Pj Kepala Desa Ciwareng Ahmedi kepada awak media (DS) belum lama ini. Kamis (22/7/2021).

(DS) menjelaskan, adanya dugaan bahwa Billboard dipihak ketigakan sehingga dari awak media melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut, sebab seharusnya Billboard tidak boleh di pihak ketigakan. Pj Kepala Desa Ciwareng beserta stafnya terkesan tidak tau.

Ketika kembali mempertanyakan oleh siapa pihak ketiganya malah menjawab, “itu di atur dan di koordinir oleh Ketua Apdesi,” ucap Pj Desa Ciwareng, Ahmedi sambil menghindar tanpa bicara kepada awak media (DS)

Baca Juga:  Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Sangat disanyangkan kata (DS), mulai dari Pjs, bendahara dan sekdes tidak berada di tempat dan ketika kami tanyakan perihal keberadaan pemimpin desa yang mulia kepada stafnya, tak satupun yang bisa memberi informasi dengan jelas.

DS menyebutkan, Sebagai perangkat desa tidak hanya dibutuhkan dalam hal intelektual, namun juga mengedepankan sikap santun dan tatakrama dalam mengabdi dan melayani siapapun yang datang. Terlebih Desa bagian melayani masyarakat. Papar (DS)

Tempat dan waktu terpisah, salah satu media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Purwakarta menyakan adanya dugaan pengadaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Baca Juga:  Soal Kasus Anak Lilis Karlina, KPAI Apresiasi Penanganan Hukum Polres Purwakarta

Menurut Andin Adyaksantoro, S.H.,M.H. Kepala Kejari Purwakarta melalui Kasubsi Produksi Sarana Intelegent dan penerangan hukum (Prodsarin dan Penhum) M Syarif Hidayat menjelaskan, adanya dugaan pengadaan Billboard di Desa Ciwareng yang di pihak ketigakan, kami akan melakukan tindak lanjut mengenai hal tersebut.

“Kita akan dalami terkait dugaan Billboard yang di pihak ketigakan,” ujarnya Syarif saat di temui di kantornya, Jum’at (23/7/2021).

Menurutnya, bahwa pengadaan Billboard yang dilaksanakan oleh Desa-desa di kabupaten Purwakarta yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tidak boleh di pihak ketigakan. Seperti tertuang Permendagri-no-20-tahun-2018-tentang-pengelolaan-keuangan-desa. Jelas M Syarif.

Akan Dalami Hal Tersebut Kejar Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.