Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Gugatan Dikabulkan, Perangkat Desa Sindanghayu Menang di PTUN Bandung

By RedaksiJumat, 4 Juli 2025
Tim kuasa hukum FTRA & ASSOCIATES usai sidang putusan di PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perangkat desa Sindanghayu.
Tim kuasa hukum FTRA & ASSOCIATES usai sidang putusan di PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perangkat desa Sindanghayu.

Gugatan ini diajukan karena pemberhentian tersebut dianggap cacat secara prosedural dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses pemberhentian dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah.

Merasa dirugikan, perangkat desa menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, yakni Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M, untuk mengawal jalannya proses hukum.

Baca Juga:  Ancaman Pemecatan, Bagi ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19

“Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dengan seluruh dalil kami. Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan SK pemberhentian tertanggal 10 Juli 2024 batal, dan ini menjadi bukti bahwa perangkat desa pun dilindungi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya kepada awak media, Jum’at (4/7/2025).

Majelis hakim juga memerintahkan Kepala Desa Sindanghayu untuk mencabut Surat Keputusan tersebut dan mewajibkan merehabilitasi harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan jabatan semula atau yang setara, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Berantas Tindak Kriminal, Polres Purwakarta Siapkan Anjing Pelacak
1 2 3
Perangkat Desa PTUN Bandung Sindanghayu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.