Komdigi juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan masalah dalam penerapan kebijakan sisa kuota.
Pelanggan dapat terlebih dahulu menyampaikan keluhan melalui kanal resmi operator masing-masing.
Jika persoalan belum terselesaikan atau masyarakat ingin menyampaikan pengaduan kepada pemerintah, laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Komdigi menegaskan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota benar-benar diterapkan oleh operator seluler.
