Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Purwakarta mencabut plang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah yang berada di Kampung Cilangkap, Desa Cadasari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pencabutan plang itu usai Kemenhaj Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan ibadah umrah bagi KBIHU Al-Fatah.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh H. Nasir, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Purwakarta, H. Syamsi Mufti mengatakan, pencabutan plang KBIHU Al-Fatah ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.
“Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali,” Tutur Mama Cirangkong, sapaan akrab Kepala Kemenhaj Kabupaten Purwakarta itu.
Dengan dicabutnya izin ini, kata dia, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan.
“Di samping itu, KBIHU Al-Fatah juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
