PurwakartaUpdate.com – Polemik penolakan atas pendirian rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Kopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari orang nomor satu di Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein menyatakan sikap tegas pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Dilansir dari akun TikTok Pribadi Miliknya Saat diwawancarai Media pada Kamis (8/10/2026), Om Zein menegaskan bahwa proses pendirian tempat ibadah tidak bisa berjalan tanpa landasan regulasi yang jelas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berkomitmen untuk selalu berpijak pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar tercipta keadilan dan ketertiban umum.
“Untuk pendirian gereja itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya, sepanjang syarat administrasi dan syarat khusus terpenuhi,” ucap Om Zein saat memberikan keterangan resminya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa aspek legalitas dan administratif memegang peranan kunci dalam pendirian rumah ibadah apa pun.
Aturan tersebut dirancang bukan untuk membatasi hak beribadah, melainkan untuk memastikan keselarasan sosial serta kerukunan antar umat beragama di suatu wilayah.
