PurwakartaUpdate.com – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk persiapan tahun penyaluran 2027.
Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh calon penerima program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri maupun terpandu melalui platform Perlinsos Digital.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri mengenai percepatan transformasi digital perlindungan sosial tingkat nasional.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) memperkuat integrasi platform digital ini sebagai pintu masuk tunggal (single entry) untuk mengakses seluruh program bantuan sosial dari negara.
Mendorong Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bansos
Penerapan mekanisme pendaftaran berbasis sistem digital ini digulirkan guna membangun tata kelola penyaluran bantuan sosial yang jauh lebih terstruktur, akuntabel, dan transparan. Melalui digitalisasi, pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran bantuan negara benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses registrasi awal di portal Perlinsos Digital tidak secara otomatis menjadikan seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
