Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia yang dilakukan sejak Mei hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan di lingkungan Lapas Kelas IIB Purwakarta dan diikuti seluruh pegawai serta dihadiri perwakilan aparat penegak hukum (APH) dari Polres Purwakarta dan Subdenpom III/3-4 Purwakarta, pada Jumat, 18 September 2026.
Barang-barang tersebut berupa 124 unit telepon seluler, 25 unit charger telepon seluler, 25 unit kabel pengisi daya, 19 buah senjata tajam berupa cutter, silet, gunting, 8 buah tali panjang, 12 buah pecahan kaca, 11 buah paku, 27 buah sendok stainless, 12 unit terminal listrik serta 3 buah potong besi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka. telepon seluler tersebut langsung di dihancurkan dengan palu dan dimasukkan ke dalam wadah kemudian direndam didalam air. Sedangkan kabel adaptor dan yang lainnya dibakar.
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Mizan Muhami menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari razia rutin dan gabungan, baik internal maupun eksternal, yang dilakukan selama periode Mei hingga Juli 2026.
“Razia dan pemusnahan ini, kami lakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan telepon selular di lingkungan lapas, terlebih digunakan sebagai upaya memudahkan pengendalian narkoba dari dalam lapas yang terus kita perangi,” Ungkapnya.
Mizan menilai selama ini, berbagai cara dilakukan warga binaan kasus narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke dalam lapas, termasuk telepon selular, sehingga pihaknya akan memperketat pemeriksaan barang bawaan pembesuk yang hendak masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Purwakarta.
