Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Sebanyak 41 pengedar narkoba di Kabupaten Purwakarta ditangkap. Puluhan pengedar barang haram ini diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dalam kurun waktu 3 bulan dari 13 Mei 2026 hingga 25 Agustus 2026.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam mengatakan, 41 orang pengedar narkoba itu di antaranya 37 orang pria dan 4 orang wanita. Dari 41 orang tersebut, 6 orang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Adapun kasus yang berhasil diungkap, kata Kapolres, yaitu narkotika jenis sabu-sabu 20 kasus, ganja 1 kasus, tembakau sintetis 6 kasus, obat keras sebanyak 7 kasus dan cairan sintetis sebanyak 1 kasus.
“Kami memiliki 35 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata AKBP Febri, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis, 3 September 2026.
Kapolres mengungkapkan, dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, 6 orang di antaranya adalah residivis berinisial, IA dengan barang bukti sabu sabanyak 1,90 gram, RH dengan barang bukti sabu sebanyak 1,8 gram, RS dengan barang bukti sabu sebanyak 16,8 gram, HF dengan barang bukti sabu sebanyak 52,69 gram dan tembakau sintetis 6,79 gram, DF dengan barang bukti sabu sebanyak 2,56 gram dan tembakau sintetis 2,93 gram serta MZ dengan barang bukti okt sebanyak 50 butir.
“Modus operandi para pengedar narkoba ini, notabene dengan menempel dan memberikan maps kepada pembeli dan lokasi penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ungkap AKBP Febri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 469,24 gram sabu-sabu, 101,49 ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir obat keras terbatas, 48 butir ekstasi, 637 ml cairan sintetis dan 30,9 gram bubuk sintetis.
Selain narkoba, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti lain berupa 12 buah timbangan digital, 41 buah handphone, 8 unit motor, 2 unit mobil dan uang tunai sebanyak Rp. 3.145.000.
