“Apabila ditafsir barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 13.240 orang dan kerugian finansialnya Rp 993 juta,” Ucap AKBP Febri.
Kapolres menyebutkan kasus narkoba yang paling banyak ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta sebanyak 10 kasus, Kecamatan Sukatani sebanyak 3 kasus, Kecamatan Darangdan sebanyak 5 kasus, Kecamatan Babakancikao sebanyak 3 kasus dan Kecamatan Jatiluhur sebanyak 4 kasus.
Kemudian, kata AKBP Febri, Kecamatan Pasawahan sebanyak 1 kasus, Kecamatan Bungursari sebanyak 3 kasus, Kecamatan Pondoksalam sebanyak 1 kasus dan Kecamatan Campaka sebanyak 5 kasus.
Kapolres juga menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.
“Sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan Polres Purwakarta berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan sejumlah pelaku yang saling berkaitan,” ucap AKBP Febri.
Oleh karena itu, lanjut dia, peran masyarakat sangat penting dan memiliki peran sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan cara melaporkan ke Polres Purwakarta atau Polsek terdekat.
“Selain melakukan penindakan, Polres Purwakarta juga lakukan sejumlah upaya pencegahan, yakni dengan gencar melakukan sosialisasi Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke seluruh lapisan masyarakat termasuk di sekolah. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Purwakarta sebagai wilayah yang bebas dari narkotika,” ungkap Kapolres.
Para Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
