Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Jangan Anggap Sepele, Ada Ancaman Pidana Bagi Warga yang Kedapatan Berkerumun

By RedaksiRabu, 7 Juli 2021

PURWAKARTAUPDATE.com | Sepanjang wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, beragam peristiwa pelanggaran protokol kesehatan banyak ditemukan diberbagai daerah Wilayah Indonesia. 

Tak sedikit, beberapa pelanggaran yang terjadi pun ada yang dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, tetapi ada juga sebagian yang dikenakan sanksi pidana, seperti pelanggaran berkerumun dengan sangkaan pasal dalam undang-undang.

Lantas, ancaman pidana seperti apakah bagi pelanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19, khususnya terkait berkerumun? Warga Purwakarta harus tahu soal ini.

Menyoal ancaman pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengungkapkan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Undang-undang atau KUHP terhadap pelanggar.

Baca Juga:  Usai Viral di Medsos, Polres Purwakarta Tangkap 12 Anggota Geng Motor

“Ada ancaman pidana, termasuk yang berkerumun, dalam situasi pandemi Covid-19,” ujar Andin Adyaksantoro, Rabu (7/7/2021)

Adapun, ancaman pidana yang dimaksud tertuang dalam Pasal 218 KUHP terkait berkerumun, yang mana, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atau oleh atas nama petugas yang berwenang diancam karena ikut sera perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.

Selain itu, ancaman pidana lain yang terkait pelangaran protokol kesehatan juga tertuang dalam pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, Ayat 1 dan 2, yang mana berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga:  Membuat Jus Penuh Manfaat Dari Bahan Dasar Sayuran Segar

“Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun, denda setinggi-tingginya 1 juta rupah,” lanjut Andin sesuai bunyi ayat 1 pasal 14 UU No.4 Tahun 1984.

Kemudian untuk Ayat 2, pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, berbunyi, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan, denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Selain itu, ancaman pidana pun turut menyoal bagi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, termasuk menghalang-halanginya.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Keluarkan Surat Edaran Penanaman Bambu di Sekolah Se-Kabupaten

Sesuai pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan, hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Dengan demikian, Andin pun mengajak masyarakat Purwakarta agar turut serta mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya untuk mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang saat ini tengah diberlakukan hingga beberapa waktu ke depan.(Red)

Ancaman Pidana Berita Purwakarta Covid-19 Purwakarta PPKM Darurat Purwakarta Protokol Kesehatan Purwakarta Update Warga Berkerumun
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.