Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Janjikan Kerja di PT Hino, Puluhan Orang di Purwakarta Jadi Korban Penipuan

By RedaksiRabu, 28 April 2021

PURWAKARTA UPDATE | Puluhan orang di Kabupaten Purwakarta menjadi korban penipuan penyalur tenaga kerja ilegal. Para korban tertarik lantaran adanya iming-iming bisa mendapatkan lowongan kerja (loker) di perusahaan besar.

“Pelaku menawarkan seluruh korbannya agar bisa bekerja di PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) dengan membayar sejumlah uang lebih dulu,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (28/4/2021).

Dalam kasus ini sendiri, kata Fitran, polisi telah mengamankan dua orang pelaku yakni seorang perempuan berinisial PSM (35), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dan seorang pria berinisial R (30), warga Desa Citalang, Purwakarta.

Dalam menjalankan aksinya PSM, lanjut dia, mengumpulkan semua korban dikumpulkan di salah satu tempat (rumah makan). Ketika itu sempat pula dihadirkan pelaku berinisial R yang difigurkan sebagai pejabat di PT Hino.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Subang Berlakukan Ganjil Genap Tiap Akhir Pekan

“Dihadapan para korban R yang mengaku sebagai pejabat di PT.Hino menyuruh PSM untuk mencarikan kandidat pekerja yang akan dikerjakan di PT.Hino dengan jumlah yang tidak terbatas,” ucap Fitran.

Bahkan, sambung dia, untuk meyakinkan para korban, pelaku berinisial R mengenakan seragam PT Hino yang seolah-olah pejabat perusahaan yang bisa memberi jaminan kalau korban akan segera bekerja.

“Jadi modusnya, korban dijanjikan bekerja di PT Hino, asalkan membayar Rp1 sampai 2 juta di muka. Dan korban juga sempat akan dimintai Rp5 juta jika sudah keterima bekerja,” beber Fitran.

Baca Juga:  Putusan Pengadilan Negeri, Pemkab Purwakarta Menang Gugatan Atas Lahan SDN 2 Cikopo

Setelah itu, kata Fitran, para pelaku menjanjikan penerimaan pekerjaan pada 1 Maret 2021, akan tetapi sampai saat sekarang para korban belum dipekerjakan juga di PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI). Sehingga mereka pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polres Purwakarta.

Diktahui, kedua tersangka diduga telah menjalankan aksi penipuan terhadap calon tenaga kerja sejak November 2020 dengan jumlah korban mencapai 78 orang.

Usai menerima laporan dari korban, Fitran menambahkan, anggota Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kedua tersangka berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing. Saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami juga mengonfirmasi ke PT Hino, dan pihak perusahaan menyatakan tidak ada rekrutmen karyawan baru,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tertipu Paket Lebaran, Ratusan Pedagang Melapor ke Polres Purwakarta

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 78 amplop besar warna coklat berisi pernyataan lamaran pekerjaan, 32 kartu tanda tes calon karyawan PT. Hino, 4 buah amplop medical check up dan satu lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada saudari Zahra.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam kerja PT Hino yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta rekening koran Bank BCA.

“Untuk para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Kami juga masih membuka laporan bagi korban lain dalam kasus ini,” pungkasnya.(Gin)

Korban Penipuan PT HINO
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

Jelang Idul Adha, Polisi Antisipasi Pencurian Hewan Kurban di Purwakarta

Sabtu, 23 Mei 2026

Bejat, Oknum Guru Ngaji Di Purwakarta Diduga Cabuli Anak Didiknya

Selasa, 12 Mei 2026

Polres Purwakarta Kawal Pemindahan Tahanan Wanita ke Lapas Sukamiskin

Senin, 11 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.