Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Setelah 40 Tahun Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Baru Disahkan Oleh Negara

By RedaksiKamis, 18 November 2021
Pasangan suami istri baru disahkan setelah 40 tahun menikah. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Setelah 40 tahun menjalin pernikahan, pasangan suami istri ini baru disahkan dan tercatat di Kementerian Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam sidang isbat nikah terpadu, pada Rabu, 17 November 2021.

Rona bahagia tersirat jelas dari wajah Udin (60) dan Yati (57), pasangan suami istri (pasutri) yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 40 tahun.

Sidang isbat nikah tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga:  Larangan Berwisata Gunakan Mobil Bak Terbuka (Pickup) Karena Bahaya Bagi Penumpang

Udin dan Yati bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya menikah pada 1981 dan memiliki 3 anak serta 4 cucu, tapi tidak pernah memiliki buku nikah karena hanya menikah secara agama.

“Saya sangat senang sekarang pernikahan sudah tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya,” ucap warga Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, itu.

1 2
40 Tahun Menikah Baru Disahkan 40 Tahun Menikah Baru Sah Menikah Kemenag Sidang Isbat Nikah Sidang Isbat Nikah Terpadu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.