Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Sorawarga

Tuntut Kejelasan Status Tanah, Puluhan Warga Karawang Geruduk Kantor Perhutani Purwakarta

By YadiSelasa, 7 Februari 2023
Puluhan warga Karawang geruduk kantor Perhutani Purwakarta. (Jabarnews)
Puluhan warga Karawang geruduk kantor Perhutani Purwakarta. (Jabarnews)

Dalam dua persidangan di pegadilan tersebut warga berhasil memenangkan persidangan dengan membawa sejumlah bukti seperti validasi Girik/Kikitir oleh kepala desa Mulyasari dan camat Ciampel tahun tanggal 8 April 2013 dan pernyataan kepala desa dan camat soal status tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 17 Mei 2013.

Selain itu, pada persidangan ditunjukan juga bukti keterangan riwayat pembayaran pajak hingga tahun 2022 dan keterangan penguasaan tanah/sporadik selama 60 tahun lebih.

Namun, warga kalah pada gugatan di MA melalui Putusa Mahkamah Agung RI no 1810 K / Pdt / 2022 tanggal 16 September 2022 yang kemudian pihak kuasa hukum meminta Peninjauan Kembali atau PK pada putusan MA tersebut.

Baca Juga:  RPJMD Purwakarta Dalam Penanganan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

“Kalau kami tidak melakukan PK, maka warga melalui putusan tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak dan merugikan tanah negara dan mereka dikenakan denda sebesar Rp. 5 juta perhari dan denda imateriil Rp 1,9 miliar terhadap empat orang warga, Ingat, putusan MA tersebut hakim ditangkap KPK Lho,” kata Elyasa Budiyanto di sela-sela aksinya, Senin (6/2/2023).

Elyasa menjelaskan, dalam aksi hari ini puluhan warga turun langsung untuk menanyakan sejauh mana bukti yang dapat menjamin kepemilikan tanah bahwa tanah tersebut adalah milik Perhutani.

Baca Juga:  Warga Desa Wanawali Cibatu Sambut Antusias Kegiatan TMMD Ke-113 Tahun 2022
1 2 3
Demo Perhutani Purwakarta Perhutani Perhutani Purwakarta Purwakarta Warga Karawang Demo
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Proton Super Cup Pelajar 2026 Sukses Digelar Di Purwakarta, Berikut Daftar Sekolah yang Jadi Juara

Senin, 21 September 2026

Daya Tarik Sasak Panyawangan Purwakarta: Jembatan Bambu Ikonis dengan View Gunung Parang

Senin, 21 September 2026

Warga Purwakarta, Ini Cara Dapat Cashback Rp25 Ribu dari BJB

Senin, 21 September 2026

DLH Purwakarta Wajibkan Mie Gacoan Benahi Sistem Pengolahan Limbah Domestik

Senin, 21 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.