Ronda Malam Wajib Diaktifkan Kembali
Guna mengimbangi langkah preventif dari aparat kepolisian, Om Zein menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah mulai dari Camat, Kepala Dinas, Kepala Desa/Lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggerakkan kembali kegiatan pos ronda di tingkat RT dan RW.
“Terus yang kedua, ini ada Pak Camat, ada Pak Kadis, ada Satpol PP, dan ada Pak Lurah. Mulai malam ini kita mempertegas kembali mengaktifkan ronda malam tanpa kecuali,” tegasnya.
Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) melalui ronda malam dinilai sebagai salah satu cara paling efektif untuk meminimalisasi ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan, geng motor, maupun potensi gangguan ketertiban umum lainnya pada malam hari.
Penerapan Jam Malam Pembatasan Pelajar
Tidak hanya fokus pada pos pengamanan warga, perhatian serius juga diarahkan pada perlindungan generasi muda.
Pemkab Purwakarta berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta serta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan aturan jam malam bagi siswa-siswi jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Berdasarkan kebijakan ini, seluruh pelajar di Kabupaten Purwakarta diwajibkan sudah berada di dalam rumah (ngampih) paling lambat pada pukul 21.00 WIB.
“Mulai malam ini kita mempertegas dan kembali mengaktifkan jam malam untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Dan SMK jam 09.00 malam harus sudah ngampih (Masuk Rumah), kecuali didampingi oleh kedua orang tuanya dan untuk kegiatan sosial keagamaan,” jelas Om Zein.
Aturan jam malam ini berlaku untuk seluruh hari sekolah. Pengecualian hanya diberikan jika para siswa berada di luar rumah pada malam hari libur sekolah, didampingi secara langsung oleh orang tua atau wali resmi, serta saat menghadiri kegiatan positif seperti acara sosial atau keagamaan.
