Menurut Gugun, penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya. Kerukunan harus dijaga, tetapi hak konstitusional warga juga harus dilindungi,” ujarnya.
Gugun berharap persoalan pembangunan GKPS Cikopo dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya dialog dan upaya menjaga kerukunan di tengah masyarakat agar persoalan tersebut dapat ditangani dengan baik.
