Berdasarkan data sementara, nomor porsi tertinggi yang masuk daftar keberangkatan 2027 dengan tanggal pendaftaran dari Mei hingga November 2014. Hal itu menunjukkan masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Purwakarta masih cukup panjang.
Menurut Syamsi, dalam proses verifikasi juga dilakukan pengecekan terhadap sejumlah ketentuan, di antaranya status jemaah prioritas lanjut usia yang meninggal dunia dengan melampirkan akta kematian, ketentuan masa tunggu minimal 18 tahun bagi jemaah yang sudah pernah berhaji hingga verifikasi usia bagi calon jemaah yang belum memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Bagi jemaah yang belum menyerahkan berkas, kami masih memberikan kesempatan sampai 31 Juli 2026 untuk menyampaikan surat pernyataan siap berangkat,” terangnya.
Selain melengkapi administrasi, Syamsi juga mengimbau calon jemaah segera mengurus paspor sebagai salah satu dokumen utama perjalanan ibadah haji. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh dokumen perjalanan dapat diproses lebih awal.
Selain verifikasi administrasi, Kata Syamsi, pihaknya memanfaatkan pertemuan tersebut untuk memberikan sosialisasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari mekanisme penggabungan mahram, pendampingan jemaah hingga pentingnya menjaga kondisi kesehatan sejak dini.
“Kami mengajak seluruh calon jemaah mulai menjaga kesehatan dari sekarang agar saat memasuki tahapan keberangkatan kondisinya benar-benar prima. Kami juga menyampaikan perkiraan pelunasan biaya haji yang kemungkinan dimulai sekitar Agustus hingga September 2026, sehingga calon jemaah dapat menyiapkan manajemen keuangan sejak sekarang. Jika pelunasan sudah selesai, mereka bisa lebih fokus mempersiapkan kebutuhan ibadah haji lainnya,” pungkasnya. (*)
