“Penyelesaian masalah tempat ibadah harus dipastikan tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Vera.
Pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat membantu menemukan solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.
Keterlibatan generasi muda dalam persoalan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat toleransi di lingkungan masyarakat.
Vera berharap dialog dan kerja sama lintas pihak dapat terus dikedepankan agar perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang bagi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Persoalan pembangunan GKPS Cikopo di Purwakarta diharapkan dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi, pendekatan persuasif, dan proses yang sesuai ketentuan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga kerukunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau tokoh agama, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk generasi muda.
